Asuhan Keperawatan pada Luka Bakar

Luka bakar merupakan cedera paling berat yang mengakibatkan permasalahan yang kompleks, tidak hanya menyebabkan kerusakan kulit namun juga seluruh sistem tubuh (Nina,2008)...

Materi Intepretasi EKG Normal

Elektrokardiografi adalah ilmu yg mempelajari aktivitas listrik jantung sedangkan Elektrokardigram ( EKG ) adalah suatu grafik yg menggambarkan rekaman listrik jantung...

Liburan Murah Bersama Alam di Hutan Pinus Pandaan

Pasuruan merupakan salah satu kabupaten yang memiliki puluhan destinasi wisata yang menarik. Banyak para pelancong yang akhirnya melabuhkan hatinya di Pasuruan...

Mahasiswa FKp Satu-Satunya Delegasi Keperawatan pada Kompetisi Riset Dunia

Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga mengirimkan satu tim delegasi untuk mengikuti Hokkaido Indonesian Student Association Scientific Meeting-14 (HISAS-14) di Hokkaido...

Kisah Inspiratif Dua Pedagang Keren

assalamualaikum wr.wb para pembaca yang budiman. Sudah lama ane gak posting-posting lagi. Hari ini izinkan ane berbagi pengalaman kepada pembaca semua...

Apa yang Membuat Saya Rindu Kampung Halaman?

Pembaca yang budiman, mungkin di antara kita banyak yang sedang atau pernah menyandang status sebagai perantau kota besar. Entah karena studi...

السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ ...... Selamat datang di BLOG RIO CRISTIANTO. Dukung Blog ini dengan like fanspage "Rio Cristianto". Thank you, Happy Learning... ^_^

Friday, 27 March 2020

Resume Materi Etika Publik

Definisi Etika
Etika dipahami sebagai refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar.

Definisi Kode Etik
Kode etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan.

Definisi Etika Publik
Etika Publik merupakan refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.

Kode Etik ASN
Berdasarkan Undang-undang ASN, kode etik ASN adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
  2. Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak bertentangan dengan perundang-undangan
  6. Menjaga kerasahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara
  7. Menggunakan fasilitas Negara dengan penuh tanggung jawab
  8. Menjaga untuk tidak terjadi konflik dalam melaksanakan tugas
  9. Memberikan informasi secara benar
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan

Nilai-Nilai Dasar Etika Publik
  1. Jujur
  2. Bertanggung jawab
  3. Integritas
  4. Cermat
  5. Disiplin
  6. Taat perintah
  7. Hormat
  8. Sopan
  9. Taat peraturan perundangan
  10. Menjaga rahasia

Lingkup Etika Publik
  1. Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan.
  2. Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi.
  3. Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.

Dimensi Etika Publik
  1. Dimensi Kualitas Pelayanan Publik
Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik.

  1. Dimensi modalitas
Unsur-unsur modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas. Akuntabilitas berarti pemerintah harus mempertanggung jawabkan secara moral, hukum dan politik atas kebijakan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat.
Pada prinsipnya ada tiga aspek dalam akuntabilitas:
  1. Tekanan akuntabilitas pada pertanggungjawaban kekuasaan melalui keterbukaan pemerintah atau adanya akses informasi bagi pihak luar organisasi pemerintah.
  2. Memahami akuntabilitas sekaligus sebagai tanggung jawab dan liabilitas sehingga tekanan lebih pada sisi hukum, ganti rugi dan organisasi.
  3. Tekanan lebih banyak pada hak warga negara untuk bisa mengoreksi dan ambil bagian dalam kebijakan publik sehingga akuntabilitas disamakan dengan transparansi

Transparansi dipahami bahwa organisasi pemerintah bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan memberikan informasi yang relevan

  1. Dimensi Tindakan Integritas Publik
Integritas publik dalam arti sempit yakni tidak melakukan korupsi atau kecurangan. Adapun maknanya secara luas yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.

Etika Publik dan Kompetensi
Pelayanan Publik yang profesional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknik dan leadership, namun juga kompetensi etika. Tanpa kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai (kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dll) dipraktikan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat atau kebaikan orang lain.

Sumber :
Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III tahun 2015 yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia


Implementasi Pendekatan WoG dalam Penanggulangan Narkoba

Whole of Government (WoG) menurut United States Institute of Peace (USIP) merupakan sebuah pendekatan yang mengintegrasikan upaya kolaboratif dari instansi pemerintah untuk menjadi kesatuan menuju tujuan bersama. Dengan kata lain WoG merupakan pendekatan dalam menjalan sebuah pelayanan dalam pemerintahan dengan mengutamakan kerjasama, integrasi, dan kolaborasi antar lini, sektor, dan lembaga guna mencapai sebuah tujuan bersama demi kepentingan masyarakat.

berikut merupakan salah satu contoh implementasi WoG yang dapat kita temui dalam kasus penanggulanagan narkoba. penanganan narkoba harus menggunakan pendekatan WoG karena merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan memerlukan partisipasi dari berbagai pihak. 

Lembaga apa saja dan siapa saja yang harus terlibat/ terintegrasi dalam kasus narkoba serta perannya masing-masing, yaitu :


  1. BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Dalam UU No. 22 tahun 1997 dan UU No. 5 tahun 1997 pemberantasan Narkoba hanya dititikberatkan kepada Penyidik Polri dan penyidik PPNS, namun pada pasal 64 UU No. 35 tahun 2009 tercantum dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai upaya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta precursor narkotika. Pada UU no. 35 tahun 2009 juga disebutkan bahwa kewenangan Penyidik BNN sama dengan kewenangan Penyidik Polri.

Tugas BNN dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
  2. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkoba, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
  3. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, yaitu dengan memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
  4. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba
  5. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
  6. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

  1. POLRI
Peran dan fungsi Polri dalam pencegahan narkoba tidak hanya dititik beratkan kepada penegakan hukum tetapi juga kepada pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan pembongkaran peredaran gelap narkoba. pemberantasan penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan langkah-langkah kebijakan non penal dan kebijakan penal. Kebijakan non penal merupakan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan tindakan pembinaan dan pencegahan sebelum tindak pidana kasus narkoba tersebut terjadi. Kebijakan penal yaitu upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan cara melakukan penindakan terhadap orang yang diduga menggunakan, meyimpan, dan menjual narkoba.

Dengan demikian sangatlah jelas bahwa penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari tugas polri. Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa apa yang sebenarnya menjadi tugas kepolisian, yaitu tugas preventif atau melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan kejahatan atau juga memelihara ketertiban (order maintenance) dan tugas represif yaitu melakukan penegakan hukum (law enforcement).

  1. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM
Kejahatan narkotika saat ini sudah memasuki level berbahaya, karena selain merusak fisik dan mental juga dapat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Peran kemenkunham yang dapat dilakukan menangani narkoba antara lain :
  1. Bersama lembaga terkait seperti BNN dan POLRI, Kemenkunham mengadakan inspeksi mendadak di setiap lapas dan rutan.
  2. Meningkatkan akuntabilitas sipir dalam menjalankan tugasnya di rutan dalam mengawasi tahanan, agar meminimalisir peredaran narkoba di lapas dan rutan.
  3. Melakukan tes urin disetiap lembaga pemerintahan, lapas, dan rutan.
  4. Membuat regulasi yang lebih kuat dalam memberantas peredaran narkoba.

  1. KEMENTRIAN SOSIAL
Peran Kementrian Sosial dalam menanggulangi narkoba, antara lain :
  1. Memberikan pelayanan rehabilitasi pengguna narkoba berupa terapi fisik, mental, psikososial, dan pasca rehabilitasi
  2. Memberikan perawatan sosial subagai upaya memberikan layanan dukungan sosial kepada korban penyalahgunaan narkoba untuk membantu mempertahankan kemandirian mereka, meningkatkan kualitas hidup dan membantu kehidupan merekan untuk berperan aktif di lingkungan sosialnya
  3. Memonitoring perkembangan korban penyalahgunaan narkoba
  4. Memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba

  1. KEMENTERIAN KESEHATAN
Kementerian kesehatan (Kemenkes) merupakan lembaga yang memiliki andil besar dalam upaya penanggulangan Narkoba di Tanah air. Ada 3 pendekatan dalam menanggulangi narkoba yakni supply reduction, demand reduction, dan harm reduction. Kemenkes merupakan ujung tombak penanggulangan narkoba melalui pendekatan harm reduction atau pendekatan yang berfokus pada kesehatan masyarakat dan upaya mengurangi dampak buruk narkotika. Beberapa kontribusi besar dan konkret dari kemenkes yang sudah dilakukan adalah :
  1. Melakukan penetapan rumah sakit dan satelit uji coba serta pedoman pogram terapi rumatan metadon atau terapi subtitusi narkoba (Kepmenkes No. 494/Menkes/SK/VII/2006)
  2. Membuat kebijakan dan rencana strategi penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. (Kepmenkes No. 486/Menkes/SKIV/2007)
  3. Membuat pedoman layanan terapi dan rehabililitasi komprehensif pada gangguan pengguna NAPZA berbasis Rumah Sakit. (Kepmenkes No. 420/Menkes/SK/III/2010)
  4. Membuat standar pelayanan terapi dan rehabilitasi gangguan penggunaan NAPZA untuk rumah sakit secara nasional. (Kepmenkes No. 421/Menkes/SK/III/2010)
  5. Membuat pedoman pelayananan rehabilitasi medik di Rumah Sakit, (Kepmenkes No. 378/Menkes/SK/IV/2008)
  6. Membuat pedoman pelaksanaan pengurangan dampak buruk narkotika, psikotropik dan zat adiktif (NAPZA); (Kepmenkes No. 567/Menkes/SK/VII)
  7. Membuat seminar-seminar kesehatan pada semua kelompok umur dan golongan tentang dampak buruk Narkotika

  1. BADAN POM
Badan Pengawas Obat dan Makanan juga memeliki kontribusi besar dalam upaya penanggulangan Narkoba, diantaranya adalah :
  1. Melakukan penjaminan mutu, manfaat, dan keamanan obat-obatan yang digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba
  2. Memastikan pasokan obat-obatan untuk keperluan rehabilitasi mencukupi
  3. Melakukan pengawasan dan monitoring secara intensif obat-obat golongan psikotropika di tataran industry produksi obat narkotika untuk keperluan medis
  4. Melakukan pengawasan dan monitoring intensif obat-obat golongan psikotropika di tataran distribusi seperti apotek dan pelayanan farmasi lainnya misal klinik dan rumah sakit untuk mencegah penyalahgunaan.
  5. Melakukan penindakan terhadap oknum-oknum pelaku usaha farmasi yang menjual produk obat dengan tidak sesuai peraturan, misal menjual produk yang sudah ditarik di pasaran, atau menjual obat psikotropika sacara bebas.

  1. TNI
Kita tidak bisa lagi memandang remeh permasalahn narkoba yang semakin mengancam generasi penerus negeri ini. Tidak pula membebankan masalah narkoba hanya kepada BNN (Badan Narkotika Nasional). BNN juga harus bersinergi dengan TNI dalam mengatasi narkoba. Sinergitas penanganan permasalahan narkoba penting diperlukan dengan pertimbangan. Pertama, Kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh TNI sebagai otoritas teritorial tentu jauh lebih mengetahu kondisi yang tengah berkembang di masyarakat sehingga langkah-langkah upaya deteksi dini yang merupakan ancaman terhadap pertahanan negara dapat segera ditangani. Kedua, secara yuridis, antar pimpinan BNN, dan Panglima TNI telah menjalin kesepakatan bersama yang dituangkan dalam nota kesepahaman Nomor : Kerma 14/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang bantuan TNI kepada BNN dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setra Pelaksanaan Rehabilitasi Penyalahgunadan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika. Gerak langkah nyata sinergitas tersebut diaktualisasikan oleh BNN melalui penyelenggaraan kegiatan seminar pemberdayaan masyarakat untuk instansi pemerintah (TNI).

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pencegahan penyalahgunaan narkoba juga bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengupayakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan membentuk relawan Antinarkoba. Relawan Antinarkoba akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sebagai langkah awal pencegahan penyalahgunaan narkoba, Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan urin. Relawan Antinarkoba adalh seseorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalah. Juga memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi berbahaya penyalahgunaan narkoba.

  1. Direktoral Jendral Bea dan cukai
Status darurat narkoba di tanah air yang telah digaungkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 6 Desember 2016 lalu bukan tanpa alasan, pasalnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya menyasar kalangan pesohor, tetapi juga berbagai lapisan masyarakat dari beragam strata, profesi dan status sosial. Dari dari beberapa data,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  telah mencatat tangkapan narkoba sebanyak 3 Ton untuk tahun 2017, namun dalam 3 bulan terakhir ini jumlah penangkapan sudah mencapai 2,5 Ton

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Comunity Protector terus berperan aktif dalam penanganan penyelundupan narkoba. Hal ini terbukti atas penindakan 1,6 ton shabu di Batam lalu dan tidak hanya itu, sinergi djbc dan bnn juga telah mengungkap penyelundupan narkoba ke residence taman anggrek pada 16 maret lalu. Dan masih banyak lagi hasil dari kerja sama antara Lembaga Bea dan Cukai dengan BNN dalam penanganan narkoba.

Peranan Bea dan Cukai Dalam Memberantas Penyelundupan Narkoba:
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, bea dan cukai mempunyai wewenang dalam memeriksa barang dalam perdagangan nasional dan internasional. Pemeriksaan barang meliputi kelengkapan surat dokumen tentang asal usul barang,pemilik asal barang dan tujuan pemilik baru atas barang. Bea dan cukai sebagai pengawas lalu lintas barang sangat erat kaitannya dengan pelaksana dalam memberantas penyelundupan baik barang yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, bea dan cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan,menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana. Indonesia sebagai daerah yang sering dijadikan target dari penyelundupan dari pasar internasional menjadikan tugas bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan begitu penting agar melindungi produksi dalam negeri dan juga sebagai penghasil devisa negara dari pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea dan cukai sebagai garda terdepan dalam mencegah terjadinya penyelundupan barang yang masuk dan keluar Indonesia mempunyai tugas yang vital. Oleh karena itu, bea dan cukai mempunyai landasan hukum yang jelas agar dapat melaksanakan tugasnya yaitu Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

  1. BIN (Badan Intelejen Negara)
Badan Intelijen Negara (BIN) akan memberi dukungan sepenuhnya kepada BNN untuk mengatasi bahaya narkoba saat ini. Jika kementerian atau lembaga lain dapat memahami paradigma baru dalam mengatasi masalah narkoba, maka penanganannya akan lebih mudah dan terukur. Demikian disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, dalam acara penandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara BIN dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BIN juga menyatakan bahwa penanganan masalah narkotka/narkoba harus melalui langkah yang konstruktif, tidak hanya dilakukan oleh BNN saja. Oleh karena itu, BIN terpanggil untuk memberikan dukungan kepada BNN, salah satunya berupa dukungan informasi terkait pendalaman terhadap jaring narkotika di Indonesia.

“Bahkan BIN juga bekerja sama dengan mitra dari badan intelijen negara lain untuk mengumpulkan informasi yang diharapkan dapat bermanfaat bagi Kepala BNN dalam mengambil keputusan. Melihat bahwa sindikat narkotika telah menjalar ke semua lini tanpa terkecuali termasuk aparat keamanan, BIN perlu merapatkan barisan dengan BNN untuk mengatasi masalah ini”, tandas Marciano.

Marciano berharap penandatanganan kesepahamanan antara BIN-BNN dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

“Besar harapan saya bahwa nota kesepahaman ini akan berjalan sesuai komitmen, dan kesadaran untuk menindaklanjuti kegiatan bersama yang lebih optimal  terencana dan berkelanjutan”, tegas Kepala BIN.

Permasalahan narkotika/narkoba bukan hanya di Indonesia tetapi sudah menjadi masalah dunia internasional, sehingga membutuhkan kerjasama semua pihak.

Peranan BIN dalam penanganan narkoba ”BIN ikut bantu menelisik informasi yang kami dapatkan soal jaringan-jaringan narkoba. Pokoknya kami sinergi terus dengan seluruh kekuatan yang ada”.

  1. Keluarga
Seseorang yang tumbuh dalam keluarga yang tidak sehat sangat rentan terjerumus narkoba. Tumbuh tanpa kehangatan keluarga tidak saja mengacaukan cara kerja otak, tapi juga emosional. Kepedulian, perhatian, dan kasih sayang orang tua bisa menyelamatkan anak-anak dari jerat dan kehancuran narkoba.

Keluarga adalah lingkungan pertama dan utama dalam proses pembentukan kepribadian anak. Kepedulian, perhatian, dan kasih sayang orang tua dapat membentuk anak-anak yang sehat secara sosial, mental, fisik, dan berkelakuan baik. Hal-hal dasar yang dibangun sejak seseorang masih balita tersebut menjadi faktor utama yang menjadi penyeimbang antara kemungkinan seorang individu akan menjadi penyalahguna atau tidak.

Tetapi yang terjadi pada kenyataan adalah orangtua tidak memberikan hal-hal dasar yang dibutuhkan anak dalam upaya bimbingan spiritualnya. Ini karena kebanyakan orangtua masih berkomunikasi satu arah. Seharusnya, dalam keluarga yang sehat terjalin komunikasi dua arah antara orangtua dan anak. Keduanya salah berbicara, berinteraksi, dan mendengarkan.

Dalam proses pemulihan, harus ada orang lain yang percaya dan mau merangkul dia. Orang lain itu terutama keluarga, bisa jugakerabat dekat, teman, atau yang lainnya. Bentuk perhatian yang kuat diharapkan bisa melawan stigma yang seringkali jadi masalah untuk para penyalah guna narkoba yang menjalani rehabilitasi.

  1. Lembaga pendidikan
Lembaga Pendidikan adalah suatu institusi atau tempat dimana proses pendidikan atau belajar-mengajar berlangsung, diantaranya pendidikan di dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.Tujuan utama dari lembaga ini adalah untuk mengubah tingkah laku peserta didik menjadi lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan di sekitarnya. Dengan kata lain, lembaga ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang.

Lembaga pendidikan formal yang berhubungan dengan proses belajar anak salah satunya yaitu lembaga sekolah. Sekolah memiliki peranan penting dalam mendidik akademik maupun sikap anak. Narkoba merupakan hal yang sangat berbahaya mempengaruhi sikap siswa. Pengedaran narkoba tidak bisa dipungkiri telah menyentuh kalangan anak sekolah. Berikut peran lembaga pendidikan dalam mengatasi narkoba,
  1. Menyediakan kerangka kerja bagi perencanaan, pengimplementasian dan pengevaluasian dalam upaya pencegahan dan pengurangan penyalahgunaan drug (termasuk alkohol dan rokok)
  2. Menyediakan lingkungan fisik dan sosial bagi pengembangan kesehatan siswa berkaitan dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai sesuai dengan jenjang pendidikan.
  3. Membantu siswa berperilaku (skills-based drug education) dan menciptakan kondisi yang sehat bagi siswa. Sekolah berperan dalam membentuk pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan remaja nantinya dalam memilih dan mengambil keputusan untuk tidak menggunakan drug
  4. Berperan aktif dengan mengambil inisiatif dan mengembangkan langkah-langkah edukatif, konsultatif, dan kooperatif untuk membentengi para pelajar dari pengaruh para pengedar dan pengguna Narkoba.
  5. Menjadikan guru BK sebagai leading sector dalam mengembangkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan masalah-masalah yang terkait dengan penyalahgunaan Narkoba  di  kalangan  pelajar.
  6. Memberikan pelatihan terhadap guru BK secara periodik dalam berbagai program penanganan masalah penyalahgunaan Narkoba. 
  7. Mengambil tindakan tegas untuk  memberikan  efek  jera,  pihak  sekolah  perlu secara  periodik  melakukan  test  urine terhadap para guru dan pelajar melalui kerjasama dengan pihak-pihak berwewenang.
  8. Melakukan pembinaan tentang bahaya Narkoba dengan mengintegrasikan dengan pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan olahraga, dan pendidikan budi pekerti.

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. Lembaga imigrasi memiiki peranan dalam hal pengedaran narkoba. Berikut peran lembaga imigrasi dalam hal pencegahan narkoba:
  1. Melakukan pencegahan terhadap orang untuk keluar ataupun masuk ke Indonesia yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain.
  2. Melakukan kerja sama internasional di bidang Keimigrasian dengan negara lain dan/atau dengan badan atau organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
  4. Melakukan pengecekan standar administrasi secara rutin terhadap warga asing seperti identitas diri, pasporserta monitoring terhadap WNA.

KESIMPULAN :
Penyalahgunaan Narkoba di tanah air merupakan sebuah problematika nasional yang sangat kompleks. Untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba setidaknya memerlukan 3 pendekatan yakni supply reduction atau pengurangan suplai produk narkoba itu sendiri, demand reduction atau pengurangan permintaan terhadap narkoba, dan harm reduction atau pengurangan dampak buruk narkoba. Untuk menjalankan ketiga pendekatan ini secara optimal dibutuhkan integrasi, koordinasi, dan kerjasama lintas sektor. Sehingga antara pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien.