السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ...... Selamat datang di BLOG RIO CRISTIANTO. Dukung Blog ini dengan like fanspage "Rio Cristianto". Thank you, Happy Learning... ^_^

Friday, 27 March 2020

Resume Materi Etika Publik

Definisi Etika
Etika dipahami sebagai refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar.

Definisi Kode Etik
Kode etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan.

Definisi Etika Publik
Etika Publik merupakan refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.

Kode Etik ASN
Berdasarkan Undang-undang ASN, kode etik ASN adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
  2. Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak bertentangan dengan perundang-undangan
  6. Menjaga kerasahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara
  7. Menggunakan fasilitas Negara dengan penuh tanggung jawab
  8. Menjaga untuk tidak terjadi konflik dalam melaksanakan tugas
  9. Memberikan informasi secara benar
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan

Nilai-Nilai Dasar Etika Publik
  1. Jujur
  2. Bertanggung jawab
  3. Integritas
  4. Cermat
  5. Disiplin
  6. Taat perintah
  7. Hormat
  8. Sopan
  9. Taat peraturan perundangan
  10. Menjaga rahasia

Lingkup Etika Publik
  1. Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan.
  2. Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi.
  3. Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.

Dimensi Etika Publik
  1. Dimensi Kualitas Pelayanan Publik
Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik.

  1. Dimensi modalitas
Unsur-unsur modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas. Akuntabilitas berarti pemerintah harus mempertanggung jawabkan secara moral, hukum dan politik atas kebijakan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat.
Pada prinsipnya ada tiga aspek dalam akuntabilitas:
  1. Tekanan akuntabilitas pada pertanggungjawaban kekuasaan melalui keterbukaan pemerintah atau adanya akses informasi bagi pihak luar organisasi pemerintah.
  2. Memahami akuntabilitas sekaligus sebagai tanggung jawab dan liabilitas sehingga tekanan lebih pada sisi hukum, ganti rugi dan organisasi.
  3. Tekanan lebih banyak pada hak warga negara untuk bisa mengoreksi dan ambil bagian dalam kebijakan publik sehingga akuntabilitas disamakan dengan transparansi

Transparansi dipahami bahwa organisasi pemerintah bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan memberikan informasi yang relevan

  1. Dimensi Tindakan Integritas Publik
Integritas publik dalam arti sempit yakni tidak melakukan korupsi atau kecurangan. Adapun maknanya secara luas yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.

Etika Publik dan Kompetensi
Pelayanan Publik yang profesional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknik dan leadership, namun juga kompetensi etika. Tanpa kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai (kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dll) dipraktikan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat atau kebaikan orang lain.

Sumber :
Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III tahun 2015 yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia






0 comments:

Post a Comment

Mari kita budayakan berkomentar yang baik dan santun ya sobat.