Pada
kesempatan ini saya ingin mengulas beberapa pertanyaan tentang Sahur
yang mungkin sering menjadi pertanyaan. Sahur adalah aktivitas makan
atau minum yang dilakukan pada dini hari sebelum menjalankan puasa.
Sahur merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah
SAW untuk dilakukan bagi umat islam yang akan menunaikan ibadah puasa
Ramadhan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kesehatan dan rizki yang
berkah kepada kita sehingga kita dapat menunaikan Sahur pada malam hari
sebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
- Sudah masuk waktu imsak apakah masih boleh makan?
Masih diperbolehkan
makan dan minum meski sudah masuk waktu imsak. Puasa dimulai sejak
terbit fajar atau adzan shubuh, bukan waktu imsak yang kita kenal
sekarang.
Istilah imsak seringkali
dimaknai berbeda dan mengalami pergeseran arti. Sesungguhnya makna
imsak adalah menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang dapat
membatalkan puasa, jadi sebenarnya imsak adalah berpuasa itu sendiri.
Sedangkan imsak yang kita kenal hari ini adalah waktu persiapan sebelum
masuk adzan shubuh kurang lebih 5 sampai 10 menit. Sehingga imsak bisa
dijadikan pengingat bahwa waktu subuh akan segera tiba dan kita harus
menyegerakan untuk menyelesaikan sahur kita. Jadi imsak itu bukan waktu
shubuh sehingga masih diperbolehkan makan dan minum.
- Apakah sah puasanya bila kita tidak makan sahur?
Makan sahur bukanlah syarat sahnya puasa Ramadhan, melainkan sunnah. Para ulama telah sepakat tentang sunnahnya sahur untuk puasa.
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Makan sahurlah, karena sahur itu barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Makan sahurlah, karena sahur itu barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sehingga apabila seseorang menunaikan puasa tanpa sahur, puasanya tetap sah. Dasarnya adalah Rasulullah SAW juga pernah berpuasa tanpa makan sahur.
- Bila kita tidak punya makanan untuk sahur, apakah tetap disunnahkan untuk sahur?
Sahur tetap sunnah meskipun tidak ada makanan. Cukup dengan segelas air putih saja sudah disunnahkan.
Dari Abi Said al Khudri ra. “Sahur itu barakah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad)
Dari Abi Said al Khudri ra. “Sahur itu barakah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad)
- Makan sahur yang tepat itu jam berapa ya?
Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur mendekati waktu shubuh.
Dari Abu Dzar al ghifari ra. dengan riwayat marfu’, “Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur”. (HR. Ahmad)
Dari Abu Dzar al ghifari ra. dengan riwayat marfu’, “Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur”. (HR. Ahmad)
Maka sahur kurang baik bila dilakukan
terlalu malam seperti jam 02.00 dini hari, meskipun tidak terlarang.
Praktek sahur yang dilakukan Rasulullah SAW adalah berlomba-lomba dengan
datangnya waktu fajar.
- Ada Hadits yang menyebutkan bahwa meski sudah adzan shubuh kita masih boleh makan dan minum?
Memang benar ada hadits yang zahirnya membolehkan kita makan dan minum meski sudah terdengar adzan, diantaranya adalah hadits berikut :
“Jika
salah seorang di antara kalian mendengarkan adzan sedangkan wadah
terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan wadah
tersebut hingga ia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)
Iqamat
dikumandangkan sedangkan gelas masih di tangan Umar bin Khattab, dia
bertanta kepada Rasulullah SAW, “apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau
menjawab, “boleh”. Maka Umar pun meminumnya. (HR. Ibnu Jarir)
Ada sebagian orang yang menangkap hadits di atas secara lahiryah saja sehingga meskipun sudah masuk waktu shubuh dia tetap asyik makan.
Tentu hal ini bertentangan dengan ayat Al Qur’an yang menjelaskan bahwa batasan puasa adalah terbit fajar
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Maka kedua nash yang saling bertentangan ini harus dipertemukan. Para ulama menyebutnya dengan istilah thariqatul jam’i
Alternatifnya yang paling mendekati adalah bahwa yang dimaksud dengan adzan pada hadits di atas bukan adzan shubuh, melainkan adzan yang dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk shalat malam.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya beberapa saat sebelum fajar terbit. Adzan yang kedua adalah adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum, waktunya adalah saat fajar terbit. yang juga merupakan adzan dimulainya puasa dan masuknya waktu shalat shubuh.
Hal itu menurut hadits :
“Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam, maka Rasulullah SAW bersabda, “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq.” (HR. Bukhari)
Imam An Nawawi mengatakan bahwa bila fajar terlah terbit sedangkan makanan masih di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan dia boleh meneruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan di antara para ulama.
Syaikh Shalih Al Munajjid dengan beralasan bahwa kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya, mengatakan bahwa bila adzan dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun tetap saja beliau berhati-hati dengan berhenti makan ketika itu.
Sumber:
Buku
“60 Tanya Jawab Seputar Puasa & Ramadhan” ditulis oleh Ustadz
Ahmad Sarwat, LC. MA diterbitkan oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah
0 comments:
Post a Comment
Mari kita budayakan berkomentar yang baik dan santun ya sobat.